KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 137 TAHUN 1987
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
Menimbang : bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana di tetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 024 Tahun 1980 perlu disempurnakan disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 050 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka;
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 090 Tahun 1987 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka;
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 086 Tahun 1987 juncto No : 054 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;
7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;
8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 136 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tatakerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Mendengar : Saran Pimpinan dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan pramuka No : 027 Tahun 1980 tidak berlaku lagi.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 14 September 1987,
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 137 TAHUN 1987
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah diterbitkan petunjuk penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 50 tahun 1987
c. Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun, dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
d. Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru peserta didik.
e. Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, pada hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi :
1) Pengertian, tujuan dan sasaran
2) Organisasi
3) Pimpinan
4) Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta tingkatan kecakapan
5) Tata kerja
6) Administrasi
7) Penutup.
2. Maksud dan tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja Gudep.
b. Tujuannya adalah menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu kesatuan organic yang disebut Gugusdepan, agar mudah dibina dan dikelola.
3. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan atas:
a. Keputusan Presiden RI No. 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 50 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 136 Tahun 1987 tentang Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
II. PENGERTIAN, SASARAN DAN TUJUAN
4. Pengertian
a. Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organic dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik.
b. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
c. Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri.
d.Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai berikut:
1) Istilah perindukan digunakan untuk menyebut Satuan Pramuka Siaga yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut barung.
2) Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu.
3) Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut sangga.
4) Satuan Pramuka Pandega disebut racana yang tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil.
e. Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan.
f. Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah.
g. Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas.
5. Tujuan
Tujuan Gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, yang pada hakekatnya bertujuan :
a. Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positip.
b. Menambah pengetahuan dan pengalaman.
c. Menguasai keterampilan dan kecakapan.
Sehingga para anggota Gerakan Pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
6. Sasaran
a. Untuk dapat mencapai tujuan Gudep tersebut pada butir 5, maka pada pada Pembina Pramuka yang bertugas di Gudep berusaha mencapai sasaran antara lain :
1) menanamkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2) menanamkan rasa cinta dan setia kepada tanah air
3) menanamkan rasa percaya pada diri sendiri, tanggung jawab dan disiplin
4) melatih panca indera, hasta karya dan berbagai kejuruan agar para peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan keterampilannya secara seimbang
5) melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem beregu, satuan terpisah antara putera dan puteri, serta penyesuaian dan perkembangan jasmani dan rohani.
b. Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksudkan untuk:
1) memelihara norma-norma kesusilaan
2) mengembangkan karya kreasi
3) memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar :
a) memimpin dan dipimpin
b) mengelola suatu kegiatan
c) bertanggungjawab dan berdisiplin
d) mengatur diri sendiri
e) kerjasama dan lain-lain
III. ORGANISASI
7. Ketentuan Umum
Anggota Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai peserta didik, pembina Pramuka dan anggota majelis pembimbing Gudep (Mabigus), dihimpun dalam Gudep, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Gudep dibentuk sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik yang tidak menyandang cacat jasmani atau mental, yaitu di :
1) lembaga pendidikan umum, termasuk asrama siswanya dan kampus perguruan tinggi
2) lebaga pendidikan keagamaan, termasuk masjid, pesantren, gereja dan tempat keagamaan lainnya
3) instansi pemerintah, termasuk kompleks perumahan pegawainya atau asrama ABRI
4) rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT)
5) perwakilan RI di luar negeri.
b. Tiap pangkalan Gudep berkewajiban menerima anak-anak dan pemuda Indonesia :
1) yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan masing-masing sehingga dapat dibentuk Gudep lengkap
2) dari semua golongan agama, dengan pengertian bahwa tiap golongan agama yang anggotanya dihimpun dalam satu gudep, dapat meningkatkan pendidikan keagamaannya masing-masing.
c. Pembina Gudep berusaha agar peserta didik tidak didaftar di dua pangkalan tersebut di atas, sehingga tidak menjadi anggota dari dua Gudep.
d. Untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau mental, dibentuk Gudep Luar Biasa yang anggotanya teridiri atas penyandang cacat :
1) Netra (golongan A)
2) Rungu Wicara (golongan B)
3) Mental (golongan C)
4) Daksa (golongan D)
5) Laras (golongan E)
e. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing-masing meliputi satu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut :
1) Gudep dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting
2) Dalam keadaan tertentu Gudep dapat dihimpun dan dibina langsung oleh kwartir Cabang
3) Gudep-gudep yang berada di satu wilayah desa/kelurahan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep di tingkat desa, disingkat koordinator desa (Korsa), yang dipilih dari dan oleh para pembina Gudep di wilayah yang bersangkutan untuk masa bakti 2 tahun.
f. Gudep yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan olehj kwartir cabang dibawah pembinaan dan pengembangan kwartir daerah yang bersangkutan di wilayah masing-masing.
g. Warga negara RI yang bertempat di luar negeri. Dengan persetujuan perwakilan RI, dapat mendirikan Gudep yang dibimbing dan dibantu oleh kelapa perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
h. Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan Gudep bagi bangsanya atas izin pemerintah RI dengan rekomendasi Kwartir Nasional.
i. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
j. Setiap Gudep menggunakan nomor yang diatur oleh kwartir cabang, kecuali Gudep yang ada di perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional.
Di samping nomor Gudep tersebut, suatu Gudep dapat pula menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat, atau tokoh dalam ceritera rakyat.
8. Bentuk Organisasi
a. Gudep lengkap terdiri atas :
1) satu Perindukan Siaga, terdiri atas anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun
2) satu Pasukan Penggalang terdiri atas remaja yang berusia 11 sampai dengan 15 tahun
3) satu Ambalan Penegak terdiri atas pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun
4) satu Racana Pandega terdiri atas pemuda dewasa yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun
b. Satu Gudep dimungkinkan hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, mengingat situasi dan kondisi pangkalan keanggotaan peserta didik, misalnya satu Gudep hanya mempunyai Perindukan Siaga atau mempunyai Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang.
c. dalam suatu Gudep yang terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, dimungkinkan Gudep tersebut mempunyai dua sampai 5 satuan untuk tiap golongan peserta didik.
d. pangkalan Gudep terebut pada butir 7 a dapat dibentuk satu Gudep putera dan satu Gudep puteri, yang masing-masing dapat terdiri atas beberapa satuan Pramuka sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada; sehingga dimungkinkan dalam satu Gudep terdapat lebih dari satu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, atau Racana Pandega.
e. Apabila Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan mempunyai nagian atau lokasi yang berada di beberapa wilayah ranting, cabang atau daerah, maka dapat dibentuk Gudep yang bernaung pada wilayah ranting, cabang atau daerah masing-masing.
f. Pembina Pramuka dalam satu Gudep yang berpangkalan di sekolah atau instansi pemerintah dapat terdiri atas tenaga guru, pejabat instansi atau tenaga dari luar sekolah atau luar intansi pemerintah.
9. Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep
a. Perindukan Siaga
1) Perindukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Siaga
2) Perindukan Siaga dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘barung’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Siaga.
3) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
4) Tiap barung memakai nama warna yang dipilih sendiri, misalnya Barung Merah atau Barung Putih.
5) Barung tidak memakai bendera barung
b. Pasukan Penggalang
1) Pasukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang
2) Pasukan Penggalang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘regu’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penggalang.
3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
4) Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu putera digunakan nama hewan, dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga.
5) Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama regu.
c. Ambalan Penegak
1) Ambalan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak
2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak.
3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambing sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambing yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.
5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota sangga yang telah ada. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.
d. Racana Pandega
1) Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega
2) Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil
5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota racana yang ada.
IV. PIMPINAN
10. Gugusdepan (Gudep)
a. Gudep dibentuk oleh musyawarah Gudep.
b. Gudep dipimpin oleh seorang Pembina Gudep yang dipilih oleh Musyawarah Gudep untuk masa bakti satu tahun.
c. Pembina Gudep menyusun pimpinan/pembina satuan Pramuka di Gudepnya, yaitu:
1) seorang Pembina Siaga dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga untuk tiap perindukan
2) seorang Pembina Pengalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk tiap pasukan
3) seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk tiap ambalan
4) seorang Pembina Pandega untuk setiap racana.
d. Pimpinan satuan dalam Gudep dapat merangkap jabatan sebagai pimpinan Gudep.
11. Perindukan Siaga
a. Perindukan dipimpin oleh seorang Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 21 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 16 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Putera dapat dijabat oleh pria atau wanita.
c. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Puteri harus dijabat oleh wanita.
d. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota barung.
e. Untuk membantu Pemimpin Barung ditunjuk Wakil Pemimpin Barung dari para anggota barang.
f. Oleh para pemimpin Barung ditunjuk salah satu Pemimpin Barung untuk melaksanakan tugas ditingkat perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung.
Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
g. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Siaga, diadakan Dewan Perindukan Siaga, disingkat Dewan Siaga, yang terdiri atas para Pemimpin Barung, Wakil Pemimpin Barang, Pemimpin Barung Utama dan Pembina Siaga serta Pembantu Pembina Siaga.
1) Dewan Siaga mengadakan pertemuan sebulan sekali dipimpin Pembina Siaga atau Pembantunya.
2) Dewan Siaga bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Perindukan Siaga dan menjalankan putusan-putusan yang diambil oleh Dewan Siaga.
12. Pasukan Penggalang
a. Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 23 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 21 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh wanita.
c. Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota regu.
d. Untuk membantu Pemimpin Regu ditunjuk Wakil Pemimpin Regu dari para anggota regu.
e. Oleh dan dari para pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama.
f. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya.
1) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.
2) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
3) Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
4) Dalam Rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.
g. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya.
1) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
2) Hasil keputusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan.
3) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedang Sekretaris Dewan adalah alah seorang Pemimpin Regu.
4) Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan:
a) pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa dan berprestasi.
b) pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.
c) tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan
d) rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.
13. Ambalan Penegak
a. Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 26 tahun, dibantu Pembantu Pembina Penegak yang berusia sedikitnya 26 tahun.
b. Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan untuk puteri harus dijabat oleh wanita.
c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:.
1) Seorang Ketua yang disebut Pradana
2) Seorang Wakil Ketua
3) Seorang Sekretaris
4) Seorang Bendahara
5) Beberapa Anggota
Dewan tersebut dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil Pemimpin Sangga.
d. Masa bakti Dewan Penegak adalah satu tahun.
e. Ambalan mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya.
f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak, yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan Pembina Penegak.
Dewan Kehormatan Penagak bersidang untuk membahas :
1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat.
14. Racana Pandega
a. Racana dipimpin oleh seorang Pembina Pandega yang berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, dibantu Pembantu Pembina Pandega yang berusia sedikitnya 30 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Putera harus dijabat oleh pria, Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Puteri harus dijabat oleh wanita.
c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:.
1) Seorang Ketua
2) Seorang Wakil Ketua
3) Seorang Sekretaris
4) Seorang Bendahara
5) Seorang Anggota
d. Masa bakti Dewan Pandega adalah satu tahun.
e. Racana mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya.
f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega, yang terdiri atas para anggota racana yang telah dilantik.
Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas :
1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina bertindak sebagai konsultan.
V. TUGAS DAN HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK
SERTA TINGKATAN KECAKAPAN
15. Tugas dan tanggungjawab Pembina Gudep
Pembina Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab :
a. memimpin Gudepnya selama satu masa bakti Gudep
b. melaksanakan ketetapan kwarcab dan kwarran dalam melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan keputusan Gudep serta ketentuan lain yang berlaku
c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam Gudepnya
d. membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep
e. menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam Gudepnya
f. memimpin pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbing Gudep dan orang tua peserta didik
g. mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya dengan bantuan majelis pembimbing Gudepnya
h. menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran, serta menyampaikan tembusannya kepada Kwarcab tentang perkembangan Gudepnya
i. menyampaikan pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah Gudep sesuai dengan ketenbtuan yang berlaku
Dalam melaksanakan tugasnya pembina Gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep
16. Tugas Pembina Satuan
Para pembina satuan mempunyai tugas :
a. membina para Pramuka dalam satuan masing-masing
b. membantu pembina Gudep dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali Pramuka
c. memberi laporan kepada pembina Gudep tentang perkembangan satuannya
d. berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya
e. bertanggungjawab kepada pembina Gudep
17. Hubungan Prmbina dengan peserta didik
a. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik adalah seperti hubungan antara :
1) Ibu dengan anaknya
2) Bapak dengan anaknya
3) Guru dengan muridnya
4) Kakak dengan adiknya
5) Sesama sahabat
b. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut :
1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga
2) Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga
3) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para pembantunya
4) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para pembantunya
5) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega
18. Pengembangan kepemimpinan Penegak dan Pandega
Dalam melatih dan mengembangkan kepemimpinan terutama kepada Penegak dan Pandega, maka para Pembina wajib :
a. mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada para Penegak dan Pandega untuk membantu Pembina mengasuh Siaga dan Penggalang.
b. menyerahkan sejauh mungkin penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata tertib, tata usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang tut wuri handayani kepada peserta didik tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya.
c. menganjurkan kepada peserta didiknya agar masing-masing tanpa melepaskan diri dari satuannya menjadi anggota salah satu Satuan Karya atau Sangga Kerja
d. mengusahakan kegiatan yang bersifat bakti pada masyarakat
e. mendorong dan membimbing agar peserta didiknya berusaha meningkatkan diri
19. Tingkatan kecakapan
Di dalam Gudep, golongan Pramuka masing-masing mempunyai tingkatan kecakapan sebagai berikut:
a. Tingkatan Kecakapan untuk Siaga
1) Siaga Mula, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula
2) Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu
3) Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata
b. Tingkatan Kecakapan untuk Penggalang
1) Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Ramu
2) Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggakang Rakit.
3) Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Terap
c. Tingkatan Kecakapan untuk Penegak
1) Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara
2) Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana
d. Tingkatan Kecakapan untuk Pandega
Dalam Pandega hanya ada satu tingkatan kecakapan, yaitu Pandega yang dicapainya setelah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega.
VI. TATA KERJA
20. Pembentukan Gudep di dalam negeri
a. Atas prakarsa kepala sekolah/instansi pemerintah dan masyarakat sekitar pangkalan Gudep, diadakan pertemuan dengan para orang tua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan/memusyawarahkan gagasan pembentukan Gudep.
Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil Kwarran untuk memberi penjelasan seperlunya.
b. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya suatu majelis pembimbing Gudep, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel dan finansiel kepada Gudep
c. Pertemuan tersebut pada butir 20a merupakan musyawarah yang pertama-tama memilih Pembina Gudep dan Ketua Mabigus yang dijabat oleh seorang pimpinan sekolah/instansi pemerintah atau tokoh masyarakat di sekitar pangkalan Gudep
d. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus, bersama-sama Pembina Gudep.
Susunan organisasinya adalah sebagai berikut :
1) seorang ketua yang dipilih oleh musyawarah Gudep
2) seorang atau beberapa orang wakil ketua
3) seorang sekretaris
4) beberapa orang anggota
5) pembina Gudep secara ex-officio nebjadi anggota Mabigus
e. Pembina Gudep, dibantu oleh Mabigus, menyusun pembina satuan Pramuka di Gudepnya seperti tersebut pada paragraf IV butir 10c.
Mabigus mengusahakan agar para pembina satuan Pramuka di Gudepnya dapat bekerja praktek pada suatu Gudep yang sudah berjalan.
f. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan paragraf III butir 8a.
g. Peresmian Gudep baru dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang orang tua calon peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat, para pejabat pemerintahan setempat, Kwarran yang berdekatan, Mabigus, Pembina Gudep tetangga dan lain-lain.
21. Pembentukan Gudep Perwakilan RI di luar negeri
a. Kepala Perwakilan RI menghubungi atau mendapatkan informasi dari ‘Headquarter of National Scouting’ negara yang bersangkutan, tentang kemungkinan dizinkannya membentuk Gudep Gerakan Pramuka di Perwakilan RI tersebut.
b. Atas prakarsa Kepala Perwakilan RI setempat diadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan orang tua anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri (setempat) untuk membentuk Gudep Gerakan Pramuka.
c. Pertem,uan tersebut bermusyawarah untuk membentuk Mabigus yang dipilih oleh tokoh masyarakat Indonesia setempat di luar negeri. Ketua Mabigus ex-officio dijabat Kepala Perwakilan RI, dan pengurus lainnya dipilih dari anggota Perwakilan RI yang lainnya, sehingga Mabigus terdiri atas :
1) seorang ketua
2) seorang atau beberapa orang wakil ketua
3) seorang sekretaris
4) beberapa orang anggota
d. Pertemuan/musyawarah tersebut pada butir 21c juga memilih Pembina Gudep yang bersama-sama Mabigus memilih beberapa orang untuk menjadi Pembina Satuan Pramuka. Mabigus mengusahakan agar para Pembina Pramuka dapat mengikuti kursus Pembina Pramuka Mahir.
e. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan bentuk organisasi Gudep di dalam negeri.
f. Ketua Mabigus memberitahukan kepada ‘Headquarter of National Scouting’ setempat tentang telah terbentuknya Gudep Gerakan Pramuka, setelah mendapat pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
g. Peresmian Gudep di luar negeri dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang masyarakat Indonesia, orang tua calon peserta didik, dan organisasi ‘Scouting’ setempat.
h. Pembina Gudep kemudian selalu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan organisasi ‘Scouting’ setempat, dan Gudep yang telah terbentuk dapat ditunjuk mewakili Gerakan Pramuka untuk mengikuti kegiatan ‘Scouting’ yang diselenggarakan oleh negara sahabat terdekat.
22. Musyawarah Gudep
a. Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah Gudep, disingkat Mugus.
b. Pembina Gudep menyelenggarakan Mugus sekali dalam satu tahun, dan menjabat sebagai pemimpin Mugus.
c. Peserta Mugus terdiri dari para pembina Pramuka, para pembantu Pramuka, perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang telah memenuhi kewajiban membayar iuran anggota serta utusan Mabigus.
d. Acara pokok Mugus adalah :
1) pertanggungjawaban pembina Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) rencana kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya
3) pemilihan pembina Gudep baru.
e. Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya, yang dibuat oleh pembina Gudep dengan bantuan ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu.
23. Hubungan kerja
a. Untuk memudahkan suatu kerjasama yang serasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pembina Gudep, maka perlu diselenggarakan rapat Gudep secara periodic yang dipimpin oleh Pembina Gudep dan diikuti para pembina satuan Pramuka serta para pembantunya.
b. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu tiga bulan, dan dipimpin oleh Ketua Mabigus serta diikuti oleh Pembinba Gudep selaku anggota.
c. Agar Mabigus dapat berperan secara nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka harus ada hubungan kerja yang serasi dan sangat erat antara Pembina Gudep dan Mabigus.
d. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat dilakukan dengan pendekatan pribadi secara Pramuka, sehingga dapat terwujud ‘saling asih, saling asah dan saling asuh’.
24. Dewan Kehormatan Gudep
a. Dewan Kehormatan Gudep dibentuk untuk :
1) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat Gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
2) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
b. Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas:
1) Mabigus
2) Pembina Gudep
3) Para Pembina satuan Pramuka
4) Dewan ambalan/racana (apabila diperlukan)
25. Pelaksanaan latihan/kegiatan
a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan peserta didik masing-masing dilakukan secara terpisah, dengan praktek dan secara praktis
b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan rohaninya.
c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan bertepat guna.
VII. ADMINISTRASI
26. Penerimaan dan kepindahan anggota Pramuka
a. Penerimaan anggota Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gudep dengan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gudep yang terperinci menurut golongan. Selanjutnya diserahkan kepada Pembina yang bersangkutan.
b. Jika seorang Pramuka pindah ke lain Gudep, Pembina Gudep yang bersangkutan memberi surat keterangan tentang diri Pramuka tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir Ranting yang bersangkutan serta mengadakan perubahan dalam Buku Induk Anggota.
27. Buku-buku administrasi
a. Buku Induk berisi :
1) Nama anggota serta golongannya
2) Agama
3) Tempat dan tanggal lahir
4) Alamat
5) Golongan darah
6) Sekolah/pekerjaan
7) Nama orang tua/wali
8) Alamat orang tua/wali
9) Pekerjaan orang tua/wali
10) Kegemaran (hobby)
11) Keterangan lain
b. Buku Keuangan
c. Buku acara kegiatan
d. Buku INventaris barang dan alat-alat perlengkapan milik gugusdepan
e. Buku agenda dan buku ekspedisi surat menyurat
f. Buku harian berisi catatan tentang segala kegiatan, kejadian dan hal ikhwal sekitar gugusdepan
g. Berkas/kartu data pribadi setiap anggota
h. Buku risalah rapat/pertemuan
28. Laporan dan pendaftaran
a. Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran tentang perkembangannya
b. Setiap tahun pada bulan Januari, Gudep harus mendaftarkan kembali dengan menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran.
c. Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan butir 28b oleh Kwarcab diberikan Tanda Pendaftaran Ulang
29. Penghasilan
Penghasilan gugusdepan diperoleh dari :
a. iuran anggota-anggotanya yang besarnya ditentukan oleh Mugus
b. bantuan dari pemerintah
c. bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat
d. lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
30. Iuran
a. Para Pramuka, para Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada Gudepnya, yang jumlahnya ditentukan dalam musyawarah.
b. Gudep wajib membayar uang iuran kepada Kwarran.
31. Tanda Anggota
a. Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka pada saat pelantikannya.
b. Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting.
VIII. PENUTUP
32. Sebagai penutup dapat dikatakan, bahwa pada hakekatnya segala usaha, tindakan dan kegiatan kwartir-kwartir Gerakan Pramuka terutama diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan Gudep Gerakan Pramuka, karena pembinaan dan pendidikan anak-anak dan pemuda Indonesia melalui Gerakan Pramuka pertama-tama diselenggarakan di Gudep.
33. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan Gudep ini akan diatur lebih lanjut.
Jakarta, 14 September 1987.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 137 TAHUN 1987
STRUKTUR ORGANISASI GUGUSDEPAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar